radyoyagmur.com

Media Info Terpercaya

Pelat Nomor untuk Sepeda Motor Bensin Diubah Menjadi Listrik Segera Terbit

Kabar gembira bagi Anda yang mengubah sepeda motor bensin menjadi bertenaga baterai (listrik). Pelat nomor khusus kendaraan konversi menjadi sepeda motor listrik ini bakal segera dikeluarkan.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan M. Risal Wasal mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerbitkannya dalam waktu dua minggu ke depan.

“Dua minggu lagi saya harapkan, karena masih menunggu regulasi berikutnya dari Kementerian Perhubungan yang sedang di bahas,” kata Risal saat ditemui di pameran kendaraan listrik Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan hari ini, Kamis, 25 November 2021.

Pelat ini diperuntukkan bagi sepeda motor yang dikonversikan dari mesin konvensional menjadi listrik. Menurut Risal saat ini sudah diajukan beberapa motor konversi dan sedang diproses untuk percepatan.

Seperti diketahui, kendaraan listrik memiliki model pelat nomor yang berbeda dengan kendaraan konvensional pada umumnya. Kendaraan listrik memiliki warna biru pada pelat nomornya, tepatnya di bagian angka masa berlakunya. Sementara bentuk dan ukurannya masih tetap sama.

Untuk mengonversikan sepeda motor bermesin bensin menjadi sepeda motor listrik, perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *